Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, Jumat (14/2/2025). Total nilai aset mencapai Rp 18,52 miliar.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menegaskan serah terima ini bagian dari optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil perkara korupsi, sekaligus mendukung pelayanan publik lembaga penerima.
Melalui PSP, KPU menerima lima aset tanah dan bangunan di beberapa lokasi dengan total nilai Rp 8,776 miliar. Pemprov Aceh menerima hibah satu ruko seluas 45/135 m² senilai Rp 3,288 miliar.
Pemkot Tomohon menerima delapan bidang tanah dan lima unit kendaraan senilai Rp 6,46 miliar, tersebar di Tomohon Barat, Tengah, dan Selatan. Wali Kota Carroll Joram Azarias Senduk berkomitmen memanfaatkan aset untuk program prioritas daerah.
Fitroh berharap seluruh penerima segera mengoptimalkan aset agar bermanfaat bagi masyarakat luas.